Sobat MM sekalian… dapet info
lagi dari liputan6 bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri No 5 tahun 2012 Bab 1
Pasal 1, ayat 17 Tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan Bermotor
menyebutkan bahwa : Penghapusan Regident
Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak
melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data
Regident Ranmor pada Polri. Dari pernyataan ini ternyata ada hal yang
biasanya bikin pembaca & penerima informasi yakni yang dimaksud itu pajak tahunan apa 5 tahunan?
Akan MM jelaskan seperti ini :
pada lembar STNK yang biasa kita pegang atau kita taruh di dompet sebagai
kelengkapan surat-surat kendaraan ada dua sisi surat yang masing-masing punya
masa berlaku. Pertama adalah SKPD (Surat
Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB, SWDKLLJ DAN PNBP) surat ini adalah
sebagai tanda bukti bahwa kita sudah membayar pajak tahunan kendaraan bermotor
kita. Setelah 5 tahun atau 5 kali bayar maka akan ada 1 lagi surat
(disebelahnya) yang akan diganti yakni STNK
(Surat Tanda Nomor Kendaraan) surat ini masa berlakunya adalah 5 tahun
berbarengan dengan penggantian plat nomor kendaraan. Biasanya saat perpanjangan
STNK ini, selain bayar pajak tahunan sobat juga akan dikenakan biaya tambahana
untuk pengadaan TNKB. Oh iya setiap kali kita bayar pajak tahunan maka akan ada
tambahan stempel pada lembar STNK ini.
Nah berdasarkan informasi diatas maka, jika sobat tidak bayar pajak 5 tahunan selama sekurang-kurangnya 2 tahun maka nomor registrasi dan identifikasi kendaraan kita akan dihapus dari data kepolisian. Ini artinya motor sobat akan dianggap bodong, meskipun saat ada razia kendaraan sobat bisa menunjukkan surat-surat kendaraan sobat.
Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi peraturan ini sudah ada semenjak 2009 namun karena kurangnya sosialisasi & memang belum di terapkan makanya banyak masyarakat luas yang belum mengetahui akan hal ini. Memang perlu sosialisasi yang massif nih sob agar tidak terkesan peraturan yang dibuat dadakan akaya tahu bulat… hehehehe… Semoga berguna.
No comments:
Post a Comment