google

Thursday, November 14, 2019

Pahami Fungsi Hazard, Jangan Asal Nyalain


Metamorfosa.Com... Halo GanSist... Pentingnya mengetahui arti dari rambu-rambu lalu lintas sepertinya harus ditanamkan jauh-jauh hari bahkan sebelum kita bisa membawa kendaraan baik itu sepeda motor maupun mobil. Kenapa demikian? gansist tentu sering melihat banyaknya pelanggaran rambu-rambu di jalanan, terutama jalanan ibukota yang ramai akan kendaraan pribadi. Biasanya juga orang-orang yang setiaP harinya membawa kendaraan pribadi inilah yang kurang mengerti akan rambu-rambu lalu lintas.

Kali ini saya tidak akan membahas semuanya... tetapi saya hanya akan membahas salah satu rambu yang sekarang lagi ngetrend dikalangan pemotor yakni "HAZARD". Biasanya sepeda motor yang dipasangi hazard adalah mereka yang anggota club/komunitas motor yang suka touring jauh. Bahkan untuk sepeda motor dengan harga 30 jtaan sekarang sudah banyak yang dilengkapi hazard dari pabriknya. namun tahukah gansist bahwa penggunaan hazard juga ada undang-undangnya?


Menurut informasi dari Divisi Humas Polri, Lampu Hazard adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol hazard (Bergambar Segitiga Merah) ditekan. Lampu hazard berfungsi sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut. Hal ini tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan :
Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan”.Yang dimaksud dengan “isyarat lain” antara lain lampu darurat dan senter.Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah Kendaraan dalam keadaan mogok, Kecelakaan Lalu Lintas, dan mengganti ban.
Berikut adalah penggunaan hazard yang tidak perlu tapi sering dilakukan oleh pengendara mobil maupun motor
  • Menggunakan saat hujan.
    Menggunakan saat hujan hanya membingungkan pengemudi dibelakang karena saat lampu hazard dinyalakan, Lampu Sein tidak berfungsi karena tertutup oleh lampu hazard. Anda cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.
  • Menggunakan saat memberi tanda lurus di persimpangan.
    Menggunakan saat bergerak lurus tidak perlu karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti anda menandakan diri akan bergerak lurus kedepan.
  • Menggunakan saat dilorong gelap.
    Menggunakan saat dilorong gelap tidak perlu karena tidak ada efeknya, yang ada hanya membingungkan kendaraan dibelakang. Cukup nyalakan lampu senja atau lampu utama karena lampu merah dibelakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil didepan.
  • Menggunakan saat berkabut.
    Cukup menyalakan lampu kabut (FogLamp) yang berwarna kuning / lampu utama.
  • Menggunakan saat di kemacetan
    Mungkin dengan alasan tidak mau disalip oleh pengendara yang lain, biasanya ada sebagian pengendara mobil ataupun motor yang menyalakan hazard, padahal ini jelas ga perlu gansist. kamu nyalain hazard atau enggak, kalo ada kesempatan ya pasti kamu bakal disalip ekekekek
Jadi penggunaan hazard bukan hal yang asal-asalan ya gansist....

 

1 comment: